Pemantauan tutupan lahan pada izin konsesi kawasan hutan yang dicabut di Riau, Kalimantan Barat dan Papua

EoF Investigative Report / 07 October 2022

Pemerintah Indonesia mencabut 192 izin di sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar karena perusahaan pemegang izin tidak aktif beroperasi, tidak membuat rencana kerja, dan menelantarkan lahan. Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan izin ini di awal 2022 yang tercantum melalui Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 5 Januari 2022 dengan nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, serta 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena mereka tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Koalisi Eyes on the Forest menyikapi kebijakan Pemerintah ini dengan melakukan pemutakhiran informasi faktual di lapangan berbasis analisa spatial oleh tim sistem informasi geospasial. Pengecekan lapangan akan membantu dalam memberikan Rekomendasiendasi kepada Pemerintah dan memberikan informasi kepada publik terkait kondisi terkini lahan-lahan izin yang dicabut dan dievaluasi. Secara acak (random), EoF memilih beberapa lokasi izin lahan yang dicabut di provinsi Riau, Kalimantan Barat dan Papua. Karena keterbatasan sumberdaya hanya beberapa konsesi yang bisa dipantau perkembangan terakhirnya.

Temuan oleh EoF dengan investigasi lapangan mendapatkan kondisi lahan yang memerlukan penanganan lebih lanjut, termasuk dengan melindungi nilai konservasi tinggi (NKT) ataupun menjaga potensi ekosistem hutan yang dimiliki lahan tersebut. Penyerahan lahan kepada pihak masyarakat tentu diharapkan tidak jatuh ke pihak-pihak yang tidak layak untuk mendapatkannya. EoF memiliki data terkait kinerja sejumlah perusahaan yang dicabut karena pernah diinvestigasi di masa silam dan melakukan pemutakhiran kondisi lapangan terkini dalam pemantauan sejak awal 2022.