‘Legalisasi’ perusahaan sawit melalui perubahan peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan di Provinsi Riau (jilid 2)

EoF Investigative Report / 16 March 2018

Koalisi Eyes on the Forest (EoF) pekan ini menerbitkan laporan investigatif terkait dengan telah beroperasinya perkebunan sawit di kawasan hutan dengan mengabaikan prosedur dan peraturan yang berlaku. Selama periode Juni hingga Agustus 2017, tim EoF melakukan investigasi pada 29 lokasi di Riau. Kebun sawit ini sudah beroperasi bertahun-tahun meski diduga tidak memiliki izin perubahan dari kawasan hutan menjadi non-hutan (kebun).

Artinya, sawit diproduksi di kawasan hutan tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang digariskan oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu ditemukan perusahaan atau mitra perusahaan mengembangkan sawit tanpa adanya izin Hak Guna Usaha (HGU). Kalaupun ada, luas kebun yang dikembangkan lebih besar dari ketentuan yang ada di HGU.

Legalisasi yang dianggap menutupi ilegalitas bertahun-tahun 29 kebun sawit itu melalui perubahan peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK 673/Menhut-II/2014.