Kebun sawit beroperasi dalam kawasan hutan di Provinsi Riau tanpa izin maupun pelanggaran lainnya

EoF Investigative Report / 04 May 2018

Koalisi Eyes on the Forest  melakukan pemantauan langsung di lapangan guna membuktikan apakah kawasan hutan di Riau telah dikuasai oleh perusahaan kebun kelapa sawit. Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Eyes on the Forest November 2017, ditemukan 10 perusahaan diindikasikan berada pada kawasan hutan. Enam dari sepuluh perusahaan ternyata  merupakan perusahaan yang bergabung dengan grup Darmex (PT. Duta Palma).  

Grup bisnis kebun sawit ini terkait dengan kasus korupsi yang memenjarakan Annas Maamun (Gubernur Riau saat itu) karena menerima gratifikasi untuk memberikan alokasi kebun sawit dari Kawasan hutan. Diperkirakan luas 10 perusahaan yang teridentifikasi sekitar 73.047 hektar dan hanya memiliki HGU sekitar 40.005 hektar, artinya ada penanaman kebun di luar hak yang diberikan. Ironisnya, izin HGU tersebut ada yang berada pada kawasan hutan. 

Dari 73.047 hektar kebun sawit yang teridentifikasi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016, 38.169 hektar terdapat pada kawasan hutan, antara lain 33.437 hektar di HPK, 4.060 hektar pada HP dan 672 hektar di HPT.

Koalisi Eyes on the Forest meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan terhadap perusahaan sawit yang telah mengembangkan kebun sawit pada kawasan hutan seperti dipantau oleh EoF di 10 perusahaan, dimana 6 di antaranya merupakan perusahaan grup Darmex dan terkait dengan kasus korupsi yang memenjarakan (mantan) Gubernur Riau dan para pengusaha sawit.  Beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun jelas merugikan Negara dan kejahatan yang harus diusut dan diadili.