Pemilik grup sawit Duta Palma divonis 15 tahun dan denda kerugian

EoF News / 24 February 2023
Sidang Vonis terdakwa PT Duta Palma Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor. Sumber: Sinpo.id

Pekanbaru (24/02) – Kamis, 23 Februari 2023, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan melalui sejumlah perusahaan miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu. Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar, uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun dan harus membayar kerugian ekonomi Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

Dilansir dari Detik News (23/02), Hakim menilai Surya Darmadi tidak menjalankan kewajiban kepada negara dalam operasional bisnis perkebunan kelapa sawit. Tindakan itu dilakukan terdakwa sejak 2002 hingga 2022.

“Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada negara dari tahun 2002 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.641.795.276.640," kata hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Hakim juga menyebutkan bahwa bisnis sawit yang dikelola oleh Surya Darmadi tidak memiliki legalitas yang sah, sehingga merugikan negara hingga 39 triliun. Selain PT Duta Palma Nusantara, EoF juga  menemukan dalam investigasinya bahwa 12 perusahaan lainnya milik Darmex Agro Group/Duta Palma Grup juga beroperasi di Kawasan Hutan yang ilegal.

Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surya Darmadi telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019. Senin 15 Agustus 2022, Kejagung kemudian memeriksa dan menahan Surya Darmadi setelah dijemput di bandara. Pada persidangan 6 Februari 2023, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Namun vonis yang diberikan Majelis Hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya.

“Tadinya dituntut seumur hidup. Nah, ini demi kemanusiaan saja. Bapak sakit-sakit sudah tua lagi, kami kurangkan. Itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini," kata majelis hakim memberikan penjelasan kepada Surya Darmadi usai membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2) dalam Kumparan.com

Dilansir dari CNN.com, Penasihat Hukum Surya mengatakan akan melakukan banding terhadap vonis yang diterima Surya Darmadi. “Setelah kami berdiskusi dengan klien kami, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kami sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," ujar Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/02).

Beberapa NGO seperti Jikalahari dan Senarai juga turut mengapresias Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim yang berani menghukum kejahatan Surya Darmadi menggunakan Instrumen Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).