Menhut mengaku mendengarkan saja permohonan CEO Darmex

EoF News / 27 August 2020
Foto: Kebun sawit milik Duta Palma Nusantara. Eyes on the forest 2018

Sidang lanjutan terdakwa kasus suap alih fungsi lahan PT Duta Palma, Suheri Tirta, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru (11/8) dengan memanfaatkan teknologi jarak jauh. Setelah sebelumnya batal menghadiri sidang karena sakit, Annas Maamun akhirnya dapat memberikan keterangan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, secara daring.

Selain Annas Maamun, sidang yang digelar secara virtual ini juga menghadirkan Wakil Ketua MPR  Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai saksi. Zulhas, Suheri Tirta, penasihat hukum dan jaksa KPK, mengikuti sidang dari Gedung KPK. Sementara majelis hakim yang mengadili perkara ada di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara para tersangka. Pada 9 Agustus 2014 Zulhas sebagai Menteri Kehutanan disebut menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Annas Maamun. Hal ini senada dengan kesaksian dari Masyhud dalam persidangan yang lalu

Dilansir dari Senarai (11/8), Zulkifli Hasan menyebutkan dalam kesaksiannya bahwa ia memang pernah bertemu Annas Maamun untuk membahas Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau.

“Saya tahu mengenai Surat Keterangan Tata Ruang. Pada 2014, saya kunjungan ke Riau dalam rangka ulang tahunnya. Saat itu saya berpidato menyampaikan kepada masyarakat Riau menghimbau tentang program kementerian. Saya katakan kalau ada yang salah, ada lahan yang salah letak di peta, bisa kita ubah dapat juga kita perbaiki di RTRW, begitu saja,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengenal Suheri Tirta namun mengenal Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma.

“Saya memang pernah bertemu dengan Annas Maamun, saat itu kami membahas mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau. Kalau bertemu Surya Darmadi pernah juga. Itu pada Agustus di ruangan saya. Dia memohon bantuan terkait lahan perusahaan mereka. Yaitu kawasan hutan di Provinsi Riau. Respon saya kala itu hanya mendengarkan saja,” tambahnya.

Sementara dalam keterangannya, Annas Maamun menyampaikan bahwa saat itu ia menerima sebuah amplop coklat dari Duta Palma melalui Gulat.

“Tapi, memanglah ada janji Duta Palma ke saya. Saya ingat dijanjikan sebanyak 8 milyar. Namun yang ditunaikan hanya 3 milyar saja. Saya terima itu dari Gulat, perkataan Gulat kala itu bahwa uang tersebut dari Duta Palma. Itu saja uangnya, setelahnya tak ada tambahan lain atau apa,” jelasnya.

Di sisi lain, Suheri Tirta menyebutkan bahwa ia tidak pernah memberikan ataupun menjanjikan uang kepada Annas Maamun ataupun Gulat Manurung.

“Saya tak pernah janjikan uang sebanyak delapan milyar ke Gulat maupun Gubernur Riau. Memang ada Gulat meminta uang operasional saat di kamar hotel,” katanya. “Uang tersebut nanti digunakan untuk keperluan kepengurusan RTRW. Namun saat beliau minta, saya menanggapinya dengan diam saja. Saya tak berikan, uang yang dia minta tidak terealisasi” sanggahnya.

Diketahui sebelumnya, 29 April 2019, KPK telah menetapkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).