Koalisi Antimafia: APRIL Terus Membabat Hutan Alam di Kalimantan

EoF Press Release / 07 October 2020
Koalisi Anti Mafia Hutan hari Selasa menerbitkan laporan terbaru "Membabat Hutan Tanpa Henti:
Hubungan dengan Adindo Hutani Lestari Menciderai Komitmen Tanpa Deforestasi APRIL Grup." Laporan ini
menyorot deforestasi dan degradasi lahan gambut di konsesi PT Adindo Hutani Lestari, Kalimantan Utara. Dan
keterkaitannya dengan APRIL Grup atau grup induknya Royal Golden Eagle (RGE) Grup, salah satu penghasil pulp,
kertas, dan viscose terbesar di Dunia.
 
PT Adindo Hutani Lestari (baca Adindo), merupakan perusahaan pemegang konsesi hutan tanaman industri di
Kalimantan Utara. Perusahaan ini tercatat sebagai pemasok pasar terbuka (open market supplier) untuk pabrik
pulpnya APRIL Grup. Selama periode Juni 2015 sampai Agustus 2020, Adindo teridentifikasi menghancurkan
hutan alam sekitar 10.000 kali lapangan bola (7.291 hektare). Sekitar 3.790 di antaranya merupakan lahan
gambut.
 
Dari total penghancuran hutan alam tersebut, lebih dari 3.769 hektare (50%) teridentifikasi sebagai areal Nilai
Konservasi Tinggi (High Conservation Value—HCV) dari berbagai kategori, berdasarkan asesmen Tropenbos pada
2014. Hampir semua deforestasi yang terjadi di kawasan HCV berada di lokasi yang ditetapkan pada peta
Tropenbos sebagai “tanaman pokok dengan water management”, terminology yang nampaknya merujuk pada
kawasan lahan gambut yang telah ditetapkan memiliki Nilai Konservasi Tinggi.
 
Industri pulp dan kertas milik APRIL Grup yang memasok kayu dari Adindo yaitu PT Riau Andalan Pulp & Paper.
Selama periode 2015-2019, perusahaan ini telah memasok lebih dari 2,3 juta ton meter kubik kayu dari
Adindo. Padahal pada 2015, APRIL Grup dan perusahaan induknya Royal Golden Eagle (RGE) International
telah berkomitmen untuk menghentikan penebangan hutan alam dan pengrusakan lahan gambut. Kebijakan ini
dituangkan dalam Sustainable Forest Management Policy 2.0.
 
Selain hal di atas, Koalisi juga menemukan kelindan korporat antara APRIL Grup dan Adindo. Menurut APRIL
Grup, Adindo merupakan “pemasok pasar terbuka,” dan tidak memiliki afiliasi dengan APRIL. Namun, Koalisi
menemukan indikasi adanya keterkaitan Adindo dengan APRIL Grup maupun RGE Grup, termasuk dengan
pemilik manfaatnya grup-grup tersebut, Sukanto Tanoto. Model struktur kepemilikan Adindo yang kompleks dan
terhubungan dengan perusahaan-perusahaan offshore dan beberapa perusahaan di negara surga pajak, dengan
efek mengaburkaan keberadaan pengendali perusahaan.
 
Atas dasar temuan tersebut, Koalisi Anti Mafia Hutan menyampaikan rekomendasi berikut:
1. PT Adindo Hutani Lestari untuk segera menghentikan kegiatan deforestasi dan pembangunan HTI baru
di lahan gambut;
2. APRIL Grup untuk mengungkap ke publik terkait deforestasi di konsesi Adindo dan menjelaskan
keterkaitan korporat antara Adindo dan APRIL Grup;
3. Forest Stewardship Council (FSC) untuk tangguhkan aktivitas yang terkait dengan roadmap APRIL
untuk dikaitkan kembali dengan FSC, setidaknya hingga independen investigasi deforestasi yang
terdokumentasi di PT Adindo Hutani Lestari;
4. Direktorat Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memverifikasi
pemilik manfaat korporasi (beneficial ownership) PT Adindo Hutani Lestari dan mengungkapnya ke
publik, sebagaimana diperintahkan oleh Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018;
5. Direktorat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk
memeriksa pembayaran penerimaan negara bukan pajak (Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana
Reboisasi) oleh PT Adindo Hutani Lestari berkaitan adanya dugaan penebangan hutan alam selama
periode 2015-2020.
 
Deforestasi Adindo