10 June 2011 / EoF Investigative Report
Blok Hutan Giam Siak Kecil
Investigasi Eyes on the Forest Juni 2006 menemukan sekitar 1.400 meter kubik kayu hutan alam telah ditebang secara tidak sah oleh satu kelompok yang dipimpin seorang berinisial ”Rmd” di dalam blok hutan Giam Siak Kecil (B2007, Peta 1). EoF memantau kegiatankegiatan penebangan tanpa memiliki izin tersebut dan mengikuti pergerakan kayu dari titik penebangan hingga diterima oleh PT. Siak Raya Timber.
Berdasarkan hasil investigasi EoF, kayu alam yang ditebangi oleh kelompok Rmd dilakukan secara tidak sah (pembalakan liar) karena ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Kelompok itu menebangi kayu-kayu yang memiliki diameter lebih dari 30 cm (kayu log) di dalam blok hutan ini. Pembalakan liar dilakukan oleh 25 anggota kelompok Rmd di dalam blok hutan ini, yang telah berlangsung lebih dari 7 bulan. Pengolahan kayu lapis PT Siak Raya Timber, yang berdasar pada izin nomor 425/I/INDUSTRI/1998, tanggal 3 September 1998, memiliki kapasitas produksi sekitar 120.000 m3 per tahun dan menghendaki bahan mentah per tahun sekitar 240,000 m3 per tahun. Sebelumnya, pengolahan kayu lapis PT Siak Raya Timber mendapatkan pasokan material juga dari konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang terletak di dalam blok hutan Tesso Nilo.
Kelompok Rmd seharusnya tidak memulai operasi di konsesi ini dan seharusnya kemudian segera menghentikan kegiatan penebangannya. PT Siak Raya Timber seharusnya menghentikan menerima kayu dari kegiatan tersebut hingga SRT memegang izin dari pihak berwenang.
Sebagai tambahan bagi peninjauan hukum oleh Dephut, Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2005 Tanggal 18 Maret 2005 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.472/X/2005 Tanggal 21 Oktober 2005 (Tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal guna mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden di Provinsi Riau) memerintahkan agar dilakukan kajian dan pencabutan izin usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan kayu yang telah dikeluarkan dan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
PT Siak Raya Timber telah membeli kayu dari konsesi-konsesi ini dan karenanya telah melanggar Undang-undang Kehutanan No. 41/1999 pasal 50 ayat (3) huruf (f) junto pasal 78 ayat (4) yang melarang siapapun menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Kelompok Rmd seharusnya menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan menghentikan penebangan hutan di blok hutan ini segera. EoF juga mengimbau PT Siak Raya Timber untuk segera menghentikan pengambilan kayu yang berasal dari operasi tersebut.