Laporan Investigasi April 2006

EoF Investigative Report / 26 June 2006

Blok Libo
 
Investigasi Eyes on the Forest pada bulan April 2006 menemukan bahwa IPK Yayasan Amal Hutemas Bina Bonai melakukan aktivitas penebangan hutan alam di blok hutan Libo, area dimana Tragedi Gajah Riau terjadi belum lama ini. Kegiatan penebangan tersebut terjadi di areal konsesi perkebunan sawit PT. Rokan Adi Makmur, bagian dari group Rokan. Rangkaian investigasi lacak balak Eyes on the Forest mengonfirmasikan bahwa kayu alam dari penebangan ini dipasok kepada PT. Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP), pabrik bubur kertas milik Asia Pulp Paper (APP) di Riau.  
 
Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Yayasan Amal  Hutemas Bina Bonai dikeluarkan oleh Bupati Rokan Hulu berdasarkan Keputusan Nomor: 03/ Kehutanan /IV/2005. Kegiatan penebangan oleh pemegang IPK ini sudah berjalan hampir selama 1 tahun. EoF tidak menemukan informasi mengenai legalitas dokumen perusahaan tersebut.  Pemberian izin perkebunan PT. Rokan Adi Makmur, dimana penebangan dilakukan, berada di dalam blok hutan Libo dan termasuk dalam area-area berikut ini (lihat juga Map 4, EoF News 18 April 2006: Hutan Menjadi Kertas, Hutan Menjadi Minyak Sawit dan Hilangnya Habitat Gajah di Riau).  
 
Sebaran Gajah Sumatra yang dilaporkan pada 2003, 1999 dan 1985 oleh IUCN, WWF, dan BKSDA (lihat juga map interaktif EoF tentang gajah). Kedalaman tanah gambut antara 2 dan 4 meter (Wetland International & Canadian International Development Agency 2003: Map of Area of Peatland Distribution and Carbon Content 2002 Riau Province). Menurut Keputusan Presiden Nomor 32/1990 areal hutan alam yang terletak di areal hutan lahan gambut pada bagian hulu sungai dan rawa, dengan kedalaman lebih dari tiga meter, seharusnya dilindungi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 376/1998, tanggal 08 April 1998, Tentang Kriteria Penyediaan Areal Hutan Untuk Perkebunan Budidaya Kelapa Sawit, menyatakan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan kriteria areal adalah memiliki kedalaman gambut dibawah 2 meter.
 
Dari temuan Eyes on the Forest dimana PT IKPP, bagian dari APP, telah membeli kayu alam dari operasi penebangan oleh Yayasan Amal  Hutemas Bina Bonai dan karenanya telah melanggar UU 41/1999, Tentang Kehutanan pasal pasal 50 ayat 3 huruf f junto pasal 78 ayat 4 dalam kaitan ”menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.”  
 
Yayasan Amal Hutemas Bina Bonai atau PT. Rokan Adi Makmur seharusnya segera menghentikan penebangan dan operasi pengembangan minyak sawit di dalam konsesi ini guna mencegah konversi  lebih lanjut terhadap habitat gajah yang potensial, gangguan lebih jauh yang mungkin berandil bagi terusirnya gajah-gajah dari Blok Libo, menebangi hutan di atas lahan gambut yang lebih dalam daripada 3 meter, pembangunan perkebunan kelapa sawit di atas lahan gambut berkedalaman lebih dari 2m. PT. IKPP seharusnya tidak menerima kayu yang berasal dari aktivitas tersebut.