31 August 2023 / EoF Investigative Report
Pada 5 Februari 2013, Sinar Mas Grup (SMG/APP) mengumumkan “penghentian penebangan hutan alam di seluruh rantai pasokannya di Indonesia, kebijakan tersebut menyebutkan:
“APP dan seluruh pemasok hanya akan mengembangkan area yang bukan merupakan lahan hutan, sesuai dengan hasil identifikasi dalam penilaian HCVF dan HCS secara independen.” “Tidak akan ada aktifitas pembangunan kanal atau infrastruktur di area konsesi lahan gambut yang belum ada pembangunan HTI, hingga proses penilaian HCVF telah selesai dilakukan yang sudah melalui rekomendasi dari ahli lahan gambut.” Untuk menerapkan kebijakan ini, APP/SMG di dalam protokol penebangannya menetapkan:
“Penebangan dan pembukaan lahan dihentikan paling lambat 31 Januari 2013. Baik di areal tegakan hutan alam, maupun di areal Lahan Terbuka (LT), dan Belukar Muda (BM) sampai adanya verifikasi." “Semua unit alat-alat berat (A2B) yang dipergunakan untuk kegiatan penebangan, pembukaan lahan, pembuatan jalan dan kanal (sesuai daftar yang diserahkan) disimpan di tempat yang ditetapkan.”
Namun, pada Agustus 2014 Jikalahari kembali menemukan salah satu pemasok kayu APP/SMG PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa telah melanggar FCP APP.
PT. Mutiara Sabuk Khatulistiwa (PT. MSK) merupakan konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) menjadi salah satu pemasok bahan baku kayu alam dan akasia bagi SMG/APP.
Konsesi IUPHHK-HA/HPH menerapkan dua system silvikultur yaitu Tebang Habis Tanam Permudaan dan Tebang Pilih. PT. MSK memperoleh areal kerja secara definitif pada 29 Desember 2000, melalui surat Keputusan Menteri Kehutanan SK.109/Kpts-II/2000 dengan luas areal 44.595 ha, yang kemudian mendapat ketetapan areal melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.59/MenhutII/2013, areal MSK menjadi seluas ± 44.433,66 Ha, yang terletak di kelompok Hutan Sungai Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. PT. MSK secara administrasi terletak di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.