Jikalahari (Sep 2014) Temuan Pelanggaran Komitmen APP di Konsesi PT MSK

EoF External Publications / 26 September 2014 / Jikalahari

Pada 5 Februari 2013, Sinar Mas Grup (SMG/APP) mengumumkan “penghentian penebangan hutan alam di seluruh rantai pasokannya di Indonesia, kebijakan tersebut menyebutkan:  
 
 “APP  dan  seluruh  pemasok  hanya  akan  mengembangkan  area  yang  bukan merupakan  lahan  hutan,  sesuai  dengan  hasil  identifikasi  dalam  penilaian HCVF dan HCS secara independen.”   “Tidak  akan  ada  aktifitas  pembangunan  kanal  atau  infrastruktur  di  area  konsesi  lahan gambut yang belum ada pembangunan HTI, hingga proses penilaian HCVF telah selesai dilakukan yang sudah melalui rekomendasi dari ahli lahan gambut.”     Untuk menerapkan kebijakan ini, APP/SMG di dalam protokol penebangannya menetapkan:  
 
 “Penebangan  dan  pembukaan  lahan  dihentikan  paling  lambat  31  Januari 2013. Baik di areal tegakan hutan alam, maupun di areal Lahan Terbuka (LT), dan Belukar Muda (BM) sampai adanya verifikasi."   “Semua   unit   alat-alat   berat   (A2B)   yang   dipergunakan   untuk  kegiatan penebangan,  pembukaan  lahan,  pembuatan  jalan  dan  kanal  (sesuai  daftar yang diserahkan) disimpan di tempat yang ditetapkan.” 
 
Namun, pada Agustus 2014 Jikalahari kembali menemukan salah satu pemasok kayu APP/SMG PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa telah melanggar FCP APP.  
 
PT. Mutiara Sabuk Khatulistiwa (PT. MSK) merupakan konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) menjadi salah satu pemasok bahan baku kayu alam dan akasia bagi SMG/APP.  
 
Konsesi IUPHHK-HA/HPH menerapkan dua system silvikultur yaitu Tebang Habis Tanam Permudaan dan Tebang Pilih. PT. MSK memperoleh areal kerja secara definitif pada 29 Desember 2000, melalui surat Keputusan Menteri Kehutanan SK.109/Kpts-II/2000 dengan luas areal 44.595 ha, yang kemudian mendapat ketetapan areal melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.59/MenhutII/2013, areal MSK menjadi seluas ± 44.433,66 Ha, yang terletak di kelompok Hutan Sungai Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. PT. MSK secara administrasi terletak di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.