EoF: Pembakaran dalam konsesi perusahaan bukanlah mitos

EoF Press Release / 17 December 2015

(JAKARTA, 17 Desember 2015)— Eyes on the Forest (EoF)  mengeluarkan laporan investigasi terbaru  mengangkat temuan lapangan soal  kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di tahun 2015.

Berdasarkan temuan lapangan, EoF menduga terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara sengaja maupun pembiaran kebakaran dengan motif-motif yang masih perlu diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Pengecekan lapangan EoF dilakukan secara acak berdasarkan sebaran titik panas/api yang signifikan di 37 lokasi, dengan total 31 perusahaan, menunjukkan kejadian pembakaran.

“Kami ingin meruntuhkan mitos yang dibangun kalangan pebisnis perkayuan dan perkebunan bahwa mereka tak mungkin bersalah dalam kejadian pembakaran hutan dan lahan yang dampaknya luar biasa bagi bangsa ini,” ujar Woro Supartinah dari Jikalahari. “Pembakaran di dalam konsesi bukanlah mitos yang diada-adakan oleh masyarakat sipil, namun adalah fakta lapangan.”

Sejumlah nama besar di industri pulp dan kertas serta perkebunan sawit diduga terlibat dengan konsesi-konsesi yang mengalami pembakaran, setidaknya melakukan pembiaran sehingga terjadinya pembakaran yang masif.

Beberapa perusahaan yang tercatat sebagai tersangka karhutla pada tahun 2013 dan 2014, dalam pengecekan lapangan yang dilakukan EoF tahun ini  masih ditemukan adanya dugaan praktek pembakaran , seperti dalam konsesi PT Ruas Utama Jaya (APP), PT Sumatera Riang Lestari blok IV Pulau Rupat (APRIL), PT. Bumi Reksa Nusa Sejati (TH Berhad), dan PT Langgam Inti Hibrindo (Provident Agro, Wilmar). “Dua perusahaan HTI ini adalah muka lama, tahun 2013 sudah menjadi tersangka kasus karhutla juga, diperlukan penegakan hukum yang efektif untuk memastikan kebakaran ini tidak berulang kembali di kawasan mereka ” ujar Nursamsu dari WWF-Indonesia.   

“Pembakaran hutan dan lahan di dalam konsesi korporasi HTI dan Sawit--terlepas disengaja dan/atau lalai-- tetap saja menjadi tanggungjawab mutlak korporasi sesuai dengan ketentuan dalam izin konsesi mereka,” ujar Riko Kurniawan dari WALHI Riau.

“Mempertimbangkan dampak karhutla yang luar biasa bagi dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, dan lingkungan dan tanggungjawab mutlak korporasi  tersebut; maka sudah semestinya korporasi dimintakan pertanggungjawaban karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai pemegang izin dan pengelola kawasan,” Riko menambahkan.

Berdasarkan pantauan Jikalahari dan Riau Corruption Trial dari sejumlah kasus karhutla yang disidangkan dan divonis sepanjang tahun 2013-2015, didapat kesimpulan ahli bahwa pembakaran hutan dan lahan di dalam konsesi korporasi sarat dengan motif ekonomi.

“Bagi kami hasil-hasil persidangan perlu jadi perhatian dan acuan publik, tidak hanya penelitian yang sarat kepentingan sponsor,” ujar Riko.

Pembakaran hutan dan lahan (terutama gambut) tahun 2015 di Indonesia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terbesar yang tak kalah buruknya dari peristiwa serupa tahun 1997.  

Korporasi kebun akasia (HTI) dan kebun sawit masih melakukan praktek buruk dalam pembakaran hutan dan lahan, maupun praktek yang memudahkan terjadinya pembakaran di konsesi mereka . Bahkan hutan lindung yang tinggal sedikit luasannya seperti di dalam konsesi PT Arara Abadi tak bisa dipertahankan, ikut mengalami pembakaran seperti hasil pengecekan lapangan ini (groundtruthing) oleh koalisi Eyes on the Forest.

Koalisi EoF mendesak Pemerintah untuk mempercepat pengusutan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan serta melaksanakan kebijakan melarang kegiatan di areal bekas kebakaran dan melakukan upaya restorasi terhadap hutan, gambut dan ekosistem yang telah dirusak.

Laporan lengkap hasil pengecekan lapangan di 37 lokasi atau 31 perusahaan oleh EoF dapat diunduh di: 

Laporan Ringkas EoF pengecekan pembakaran di 37 lokasi bisa diunduh di sini

SEKIAN

Untuk informasi selanjutnya sila hubungi:

Riko Kurniawan :  ph.  0813 7130 2269

Woro Supartinah : ph. 0813 1756 6965

Made Ali :  ph. 0813 7805 6547

Nursamsu : ph. 0811 7852 217

Email: editor@eyesontheforest.or.id

Siaran Pers dalam PDF