Bulan ini pada 2015 -- WWF dan JPIK investigasi empat manajemen unit di Riau

EoF News / 15 June 2020
Praktik pembalakan liar di PT Triomas FDI (APRIL). Foto: WWF-Indonesia, 2014

Situs web Eyes on the Forest pernah menerbitkan laporan investigasi bersama oleh WWF-Indonesia dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Riau pada Juni 2015. Laporan ini menganalisis implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia (SVLK, Sistem Jaminan Legalitas Kayu) di empat unit manajemen kehutanan yang merupakan pemasok perkebunan kayu yang berlokasi di provinsi Riau.

Empat unit manajemen yang memegang sertifikat SVLK / TLAS yang diselidiki dan dianalisis oleh WWF-ID dan JPIK adalah PT Triomas FDI (grup APRIL), PT Sumatera Riang Lestari (SRL, APRIL), PT Suntara Gaja Pati (SGP, grup APP), dan PT Ruas Utama Jaya (RUJ, APP).

Beberapa kelemahan yang ditemukan dari unit manajemen oleh kedua organisasi lingkungan adalah pembalakan liar yang dikirim ke sebuah pulau, praktik perambahan dan perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam konsesi.

 

Publikasi bersama WWF-Indonesia dan JPIK Riau - Juni 2015

WWF-Indonesia dan JPIK menyoroti rekomendasi mengenai kesenjangan antara hasil dan sertifikasi pengecekan lapangan:

1. Mendesak pemerintah, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memverifikasi laporan pemantauan kinerja SVLK ini dan memberikan wewenang yang relevan kepada lembaga sertifikasi sanksi jika ada pelanggaran dan memberikan skor yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

2. Mendesak pemerintah untuk meningkatkan standar dan kinerja penilaian SVLK, sehingga skor MENENGAH tidak dapat diterima karena dapat membantu unit manajemen untuk mencapai sertifikasi.

3. Menindaklanjuti informasi yang disajikan dalam laporan ini dari lembaga pemantauan independen sesuai dengan otoritas pemerintah termasuk meninjau kembali lisensi di mana unit manajemen gagal untuk mengamankan kawasan hutan dan memberikan sanksi kepada unit manajemen sesuai dengan hukum dan peraturan terkait.

 

Unduh laporan bersama WWF - JPIK