Minim prasarana pencegahan karhutla, PT TI dianggap lalai
Pengadilan Negeri Rengat menggelar sidang putusan kasus karhutla PT Teso Indah (PT TI) dengan terdakwa direktur PT Teso Indah, Halim Kusuma, Selasa (4/8/2020).
Pengadilan Negeri Rengat menggelar sidang putusan kasus karhutla PT Teso Indah (PT TI) dengan terdakwa direktur PT Teso Indah, Halim Kusuma, Selasa (4/8/2020).
Tersangka kasus Karhutla PT Teso Indah yang terjadi pada tahun 2019 lalu akhirnya dijatuhi vonis di awal Juli 2020. Sutrisno dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Teso Indah (TI), dan dihukum 16 bulan penjara.
Eyes on the Forest (EoF) mengeluarkan laporan investigasi terbaru mengangkat temuan lapangan soal kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di tahun 2015.